MedanBisni - Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima
banyak pengaduan dari masyarakat soal ketidaksesuaian BBM yang
seharusnya diterima. Misalkan di tera meter milik SPBU, ternyata BBM
yang dikeluarkan dari tangki sudah 10 liter, nyatanya yang diterima
konsumen kurang dari itu.Sepanjang 2015 Kemendag tercatat menerima
sekitar 100 pengaduan terkait tera meter BBM yang tidak sesuai. Dari 100
SPBU yang diadukan, sebagian besar berada di Sumatera, paling banyak di
Medan dan Riau.
Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Hari Prawoko mengakui memang banyak SPBU nakal yang mengurangi bensin
yang harusnya diterima konsumen.
Berbagai cara digunakan oleh
SPBU nakal untuk mengakali konsumen, pipa telkom misalnya dengan melubangi sedikit
pipa dari tangki BBM, sehingga BBM yang keluar dari nozzle berkurang,
tidak sebanyak yang terpampang di tera meter.
"Macam-macam caranya, ada yang pipa di bawahnya dilubangi, jadi sebagian yang dihisap udara," kata Hari usai penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (16/2).
Modus lainnya adalah dengan memanipulasi tera meter. Tera meter dibuat bergerak lebih cepat dari yang seharusnya sehingga ukurannya tidak pas lagi. "Sekarang kan pakai elektronik semua, ada yang elektroniknya pakai remote control, jadi lebih cepat," tuturnya.
Hari Purwoko mengatakan, ketidaktepatan pengukuran tera meter ternyata tidak ditemukan di SPBU-SPBU milik perusahaan asing. SPBU asing memiliki takaran bensin yang akurat, konsumen pun mendapatkan BBM sesuai dengan permintaan. "Kesimpulan kami, pengukuran di SPBU asing lebih bagus, kami apresiasi mereka bisa menjaga ukurannya," katanya.
Dia menambahkan, pengawasan terhadap akurasi tera meter di SPBU asing tidak berbeda dengan SPBU milik perusahaan dalam negeri. "Pengawasannya sama baik SPBU asing maupun lokal," ucapnya.
Sebagai informasi, menyikapi banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait tidak sesuainya kuantitas bensin yang diterima, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kemendag untuk mengawasi tera meter BBM di SPBU.
Kerja sama antara BPH Migas dan Kemendag ini tertuang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Widodo."Semoga setelah penandatanganan MoU, ini jadi pedoman teknis pengawasan di lapangan nanti. Saya apresiasi dukungan BPH Migas di bidang pengawasan metrologi di bidang migas. Ini untuk melindungi kepentingan umum," kata Widodo.
Dia mengatakan, jumlah BBM yang dicuri dari konsumen bisa mencapai 7%. "Ambang batasnya itu kan 0,5%, itu terlampaui (di sejumlah SPBU di Pantura). Itu bisa sampai 5-7%," dia mengungkapkan.
Pihaknya berjanji akan segera melakukan pengawasan bersama BPH Migas agar masyarakat tidak dirugikan oleh oknum-oknum pemilik maupun pegawai SPBU yang nakal. Widodo berjanji akan menghukum pelaku pencurian BBM dari konsumen ini."Kita akan lakukan pengawasan berkala dan pengawasan khusus. Begitu ditemukan ada dugaan pelanggaran saat pengawasan berkala, langsung kita lakukan pengawasan khusus. Pipa Telkom Di tangerang selatan Kalau pada saat pengawasan khusus masih melakukan pelanggaran maka kita lakukan penegakan hukum," tukasnya.
Dia menambahkan SPBU yang terbukti curang, pertama-tama akan diberi sanksi administratif dulu berupa pembinaan. Bila masih melanggar juga setelah diberi pembinaan, maka para pelakunya akan dijatuhi pidana.
"Sanksinya bisa administratif, bisa pidana," paparnya.
Sebelum diberi sanksi pidana, SPBU akan diberi surat peringatan. Bila hingga peringatan ke-3 masih melakukan pelanggaran, sanksi pidana menanti. Selain itu, SPBU juga akan dicabut izinnya sehingga harus tutup.
"Ada surat teguran, surat peringatan, ditera ulang lagi, jadi prosedur itu kita lakukan. Maksimal 3 kali peringatan. Metrologi di Jakarta sempat menutup beberapa SPBU karena pelanggarannya cukup besar," tutur Widodo. (dtf)
"Macam-macam caranya, ada yang pipa di bawahnya dilubangi, jadi sebagian yang dihisap udara," kata Hari usai penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (16/2).
Modus lainnya adalah dengan memanipulasi tera meter. Tera meter dibuat bergerak lebih cepat dari yang seharusnya sehingga ukurannya tidak pas lagi. "Sekarang kan pakai elektronik semua, ada yang elektroniknya pakai remote control, jadi lebih cepat," tuturnya.
Hari Purwoko mengatakan, ketidaktepatan pengukuran tera meter ternyata tidak ditemukan di SPBU-SPBU milik perusahaan asing. SPBU asing memiliki takaran bensin yang akurat, konsumen pun mendapatkan BBM sesuai dengan permintaan. "Kesimpulan kami, pengukuran di SPBU asing lebih bagus, kami apresiasi mereka bisa menjaga ukurannya," katanya.
Dia menambahkan, pengawasan terhadap akurasi tera meter di SPBU asing tidak berbeda dengan SPBU milik perusahaan dalam negeri. "Pengawasannya sama baik SPBU asing maupun lokal," ucapnya.
Sebagai informasi, menyikapi banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait tidak sesuainya kuantitas bensin yang diterima, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kemendag untuk mengawasi tera meter BBM di SPBU.
Kerja sama antara BPH Migas dan Kemendag ini tertuang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Widodo."Semoga setelah penandatanganan MoU, ini jadi pedoman teknis pengawasan di lapangan nanti. Saya apresiasi dukungan BPH Migas di bidang pengawasan metrologi di bidang migas. Ini untuk melindungi kepentingan umum," kata Widodo.
Dia mengatakan, jumlah BBM yang dicuri dari konsumen bisa mencapai 7%. "Ambang batasnya itu kan 0,5%, itu terlampaui (di sejumlah SPBU di Pantura). Itu bisa sampai 5-7%," dia mengungkapkan.
Pihaknya berjanji akan segera melakukan pengawasan bersama BPH Migas agar masyarakat tidak dirugikan oleh oknum-oknum pemilik maupun pegawai SPBU yang nakal. Widodo berjanji akan menghukum pelaku pencurian BBM dari konsumen ini."Kita akan lakukan pengawasan berkala dan pengawasan khusus. Begitu ditemukan ada dugaan pelanggaran saat pengawasan berkala, langsung kita lakukan pengawasan khusus. Pipa Telkom Di tangerang selatan Kalau pada saat pengawasan khusus masih melakukan pelanggaran maka kita lakukan penegakan hukum," tukasnya.
Dia menambahkan SPBU yang terbukti curang, pertama-tama akan diberi sanksi administratif dulu berupa pembinaan. Bila masih melanggar juga setelah diberi pembinaan, maka para pelakunya akan dijatuhi pidana.
"Sanksinya bisa administratif, bisa pidana," paparnya.
Sebelum diberi sanksi pidana, SPBU akan diberi surat peringatan. Bila hingga peringatan ke-3 masih melakukan pelanggaran, sanksi pidana menanti. Selain itu, SPBU juga akan dicabut izinnya sehingga harus tutup.
"Ada surat teguran, surat peringatan, ditera ulang lagi, jadi prosedur itu kita lakukan. Maksimal 3 kali peringatan. Metrologi di Jakarta sempat menutup beberapa SPBU karena pelanggarannya cukup besar," tutur Widodo. (dtf)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar